BREAKING: 26 Feb2025! Presiden Prabowo Siap Ubah Wajah Ekonomi Indonesia dengan Peresmian Bank Emas

Oleh: [Ezra Siorasi] Februari 2025

Jakarta, 26 Februari 2025 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan meresmikan operasional bank emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2) pukul 14.00 WIB bertempat di The Gade Tower, Jakarta Pusat. Informasi tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana.

"Peresmian Layanan Bank Emas ini merupakan implementasi konkret dari strategi hilirisasi industri yang telah dicanangkan Presiden melalui program Asta Cita," ungkap Yusuf dalam keterangan resmi yang dirilis Sekretariat Presiden.

Langkah ini ditempuh setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang menjadi landasan regulasi bagi lembaga jasa keuangan untuk beroperasi di sektor emas. PT Pegadaian telah menerima izin operasional sebagai bank emas pada 6 Januari 2025, disusul oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu kemudian.

Kedua institusi tersebut kini berwenang menyelenggarakan berbagai layanan perbankan berbasis emas, meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo menekankan bahwa kehadiran bank emas akan memperbaiki tata kelola komoditas emas nasional. "Selama ini emas Indonesia banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri karena ketiadaan institusi perbankan khusus yang mengelola komoditas strategis ini," ujar Presiden di Istana Merdeka pekan lalu.

Analisis Komprehensif

Perspektif Ekonomi Makro
Pendirian bank emas memiliki signifikansi ekonomi yang substansial dalam kerangka transformasi struktural ekonomi nasional. Inisiatif ini berpotensi mengakselerasi pembentukan nilai tambah domestik (domestic value added) dalam rantai nilai komoditas emas, sejalan dengan teori hilirisasi yang menekankan peningkatan kompleksitas ekonomi. Dalam konteks ketidakpastian moneter global dan volatilitas mata uang utama dunia, diversifikasi instrumen keuangan berbasis komoditas fisik seperti emas dapat memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional terhadap guncangan eksternal.

Perspektif Perbankan dan Keuangan
Dari sudut pandang sektor perbankan, inovasi bank emas merepresentasikan evolusi signifikan dalam lanskap intermediasi keuangan. Diversifikasi instrumen berbasis komoditas (commodity-backed financial instruments) dapat memitigasi risiko sistemik melalui dekonsentrasi eksposur kredit konvensional. Pendekatan dual-banking system dengan melibatkan institusi konvensional (Pegadaian) dan syariah (BSI) mengindikasikan inklusivitas regulasi yang mengakomodasi pluralitas preferensi nasabah. Tantangan utama adalah mengembangkan mekanisme valuasi dan manajemen risiko yang sophistikated untuk instrumen keuangan berbasis komoditas fisik.

Analisis Hukum Tata Negara
Implementasi kebijakan bank emas merefleksikan eksekusi kewenangan konstitusional pemerintah dalam mengelola sumber daya strategis nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pendelegasian otoritas regulasi kepada OJK melalui POJK No.17/2024 menunjukkan harmonisasi kelembagaan dalam governance struktur ekonomi negara. Tantangan yuridis yang perlu diantisipasi adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan UU Minerba dan regulasi terkait transaksi logam mulia yang memerlukan harmonisasi regulasi komprehensif.

Perspektif Investasi
Dalam kerangka teori alokasi aset, bank emas menawarkan diversifikasi portofolio yang signifikan. Emas secara historis memiliki korelasi rendah dengan aset konvensional dan berperan sebagai hedging instrument terhadap inflasi. Institusionalisasi perdagangan emas melalui entitas perbankan formal berpotensi meningkatkan efisiensi price discovery dan mengurangi biaya transaksi. Tantangan utama adalah mengembangkan mekanisme yang menjamin transparansi dan kredibilitas dalam aspek custodianship fisik komoditas.

Analisis Sosio-Antropologis
Secara sosio-antropologis, emas memiliki signifikansi kultural mendalam dalam masyarakat Indonesia sebagai store of value transgenerasional. Pendirian bank emas dapat menjembatani praktik kultural penimbunan emas (gold hoarding) yang telah mengakar dengan sistem finansial formal, meningkatkan inklusi keuangan segmen masyarakat yang memiliki preferensi kultural terhadap komoditas fisik dibanding instrumen finansial abstrak. Tantangan utama adalah membangun literasi finansial yang memadai terkait instrumen berbasis komoditas untuk menghindari mispricing dan spekulasi yang dapat memperburuk kesenjangan ekonomi.

Sebagai konklusi, inisiatif bank emas merepresentasikan inovasi kebijakan yang multidimensional dengan implikasi ekonomi, finansial, regulatori, dan sosiokultural yang signifikan. Keberhasilan implementasinya akan bergantung pada harmonisasi regulasi, pengembangan infrastruktur teknis yang memadai, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

loader