Respons Kementerian BUMN Perihal Kasus Hangat Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah

Oleh: [Ezra Siorasi] Februari 2025

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tanggapan terkait perkara korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil pengolahan kilang PT Pertamina (Persero) yang terjadi selama rentang 2018-2023.

Putri Viola selaku Juru Bicara Kementerian BUMN menyatakan bahwa pihaknya masih menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut. "Mohon maaf, kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut, kami masih dalam proses komunikasi," kata Putri ketika diwawancarai di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/2).

Sementara itu, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa perkara ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp193 triliun.

Kasus ini dapat ditinjau dari beberapa landasan hukum yang relevan:

1.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

2.  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan aset negara dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

3.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tentang kegiatan usaha hulu dan hilir migas, termasuk pengolahan dan tata niaga.

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kerangka regulasi terhadap pengelolaan sumber daya migas nasional.

5.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur aspek kerugian negara dalam pengelolaan aset milik negara.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp193 triliun dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk kemungkinan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati jika dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengemukakan bahwa rangkaian tindakan melanggar hukum telah menyebabkan kerugian finansial negara sekitar Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai sumber, sebagaimana disampaikan dalam jumpa pers pada Senin (24/2) malam.

"Komponen kerugian meliputi aktivitas ekspor minyak mentah domestik, kegiatan impor minyak mentah melalui perantara, proses impor BBM dengan menggunakan jasa broker, pemberian kompensasi, serta alokasi subsidi akibat tingginya harga minyak," jelas Qohar.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak dari sektor swasta. Seluruh tersangka langsung dikenakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari.

Analisis Kritis Penulis:

Pernyataan tersebut memunculkan beberapa aspek yang perlu dikaji lebih mendalam:

1.  Keterbatasan Informasi Detail: Meskipun angka kerugian disebutkan secara spesifik (Rp193,7 triliun), tidak ada perincian mengenai metodologi penghitungan kerugian dan proporsi dari masing-masing komponen, sehingga sulit untuk mengevaluasi akurasi dari jumlah tersebut.

2.  Struktur Industri Migas: Penyebutan "broker" secara berulang menunjukkan adanya masalah sistemik dalam rantai pasok industri migas nasional. Namun, tidak dijelaskan mengapa penggunaan broker menjadi permasalahan, mengingat broker adalah entitas legal dalam perdagangan komoditas.

3.  Pertanyaan Struktural: Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih fundamental mengenai tata kelola Pertamina dan pengawasan sektor migas. Pengumuman tersebut berfokus pada individu pelaku, tanpa menyinggung aspek kelemahan sistem yang memungkinkan pelanggaran bernilai triliunan rupiah terjadi selama bertahun-tahun.

4.  Asumsi Hukum: Penetapan tersangka dan penahanan langsung mengindikasikan keyakinan kuat penyidik atas bukti yang dimiliki, tetapi belum dijelaskan posisi hukum masing-masing tersangka dan peran spesifik mereka dalam dugaan pelanggaran.

5.  Dampak Sistemik: Pernyataan tersebut belum menyentuh dampak sistemik dari kasus ini terhadap kebijakan energi nasional dan reformasi yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini menuntut transparansi lebih lanjut, tidak hanya mengenai penegakan hukum, tetapi juga evaluasi komprehensif terhadap sistem pengawasan dan tata kelola BUMN strategis seperti Pertamina. 

Berikut penampakan rekam gambar para tersangka kasus Korupsi:

 

 

 

 

 

 Berdasarkan perincian dari Kejaksaan Agung, ketujuh individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina meliputi RS yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS yang memegang posisi Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF yang bertugas sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, AP yang menduduki jabatan VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, DW yang memiliki posisi Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan juga Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memperoleh bukti permulaan yang memadai untuk menetapkan tujuh tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan," demikian pernyataan Qohar.

Tanggapan Penulis dari sisi Hukum:

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini menimbulkan beberapa pertanyaan dan refleksi hukum yang perlu diperhatikan:

1.  Proporsionalitas Pertanggungjawaban Korporasi vs Individual: Penetapan tersangka mencakup pejabat tinggi BUMN dan swasta, namun belum tampak adanya pertanggungjawaban korporasi sebagaimana dimungkinkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

2.  Aspek Konflik Kepentingan: Adanya tersangka yang memiliki posisi ganda di beberapa perusahaan (baik BUMN maupun swasta) mengindikasikan potensi konflik kepentingan yang seharusnya dicegah oleh mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pencegahan korupsi di sektor strategis.

3.  Rantai Komando dan Pengambilan Keputusan: Struktur tersangka yang mencakup berbagai level jabatan menunjukkan pola sistemik dalam pengambilan keputusan. Penting untuk mengkaji sejauh mana kebijakan ini merupakan diskresi individu atau bagian dari praktik yang diterima dalam sistem.

4.  Absennya Pengawas dalam Daftar Tersangka: Menariknya, tidak ada pihak dari lembaga pengawas internal maupun eksternal (seperti Dewan Komisaris, Komite Audit, atau instansi pengawas) yang masuk dalam daftar tersangka, padahal fungsi pengawasan seharusnya mencegah kerugian sebesar ini.

5.  Potensi Penerapan Operation of Law: Dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, kasus ini berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang memungkinkan penerapan pidana mati jika korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu" – definisi yang diinterpretasikan mencakup kerugian negara yang sangat besar.

Analisis Penulis dari Sudut Pandang Agama:

A.   Islam

Dalam pandangan Islam, kasus korupsi di Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar agama. Islam memandang amanah (kepercayaan) sebagai kewajiban suci yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Anfal (8:27): "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."

Para tersangka yang menduduki jabatan penting di BUMN strategis telah diberikan amanah untuk mengelola kekayaan negara demi kemaslahatan umat. Pengkhianatan terhadap amanah ini termasuk dalam kategori tindakan yang dikecam keras dalam Islam. Nabi Muhammad SAW bahkan menegaskan dalam sebuah hadits: "Barangsiapa yang kami angkat sebagai pegawai untuk mengerjakan sesuatu, dan kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu adalah pengkhianatan." (HR. Abu Dawud)

Dalam prinsip muamalah Islam, konsep adil dan ihsan (berbuat baik) menjadi landasan dalam setiap transaksi. Praktik menggunakan broker yang merugikan negara bertentangan dengan prinsip keadilan dalam bermuamalah. Islam juga menekankan konsep maslahat (kepentingan umum) dalam pengelolaan sumber daya, di mana kepentingan rakyat banyak harus diutamakan di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu.

B. Kristen:

Dari sudut pandang Kristiani, kasus korupsi di Pertamina mencerminkan pelanggaran terhadap nilai integritas dan kejujuran yang menjadi inti ajaran Kristus. Alkitab secara konsisten mengajarkan pentingnya kejujuran dan kebenaran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya. Dalam Amsal 11:1 disebutkan: "Timbangan yang curang adalah kekejian bagi TUHAN, tetapi batu timbangan yang tepat menyenangkan hati-Nya."

Yesus sendiri menekankan pentingnya kesetiaan dalam hal-hal kecil sebagai syarat untuk dipercaya dalam hal-hal besar (Lukas 16:10-12). Para tersangka yang diberi tanggung jawab mengelola sumber daya strategis negara seharusnya menjalankan prinsip kepengurusan (stewardship) Kristiani, yaitu mengelola dengan setia apa yang bukan milik mereka tetapi dipercayakan kepada mereka.

Doktrin Kristiani tentang keadilan sosial dan kepedulian terhadap yang lemah juga relevan dalam kasus ini. Kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun berdampak langsung pada kemampuan negara menyediakan layanan publik dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Kitab Mikha 6:8 menekankan: "Hai manusia, telah diberitahukan kepadamu apa yang baik. Dan apakah yang dituntut TUHAN daripadamu: selain berlaku adil, mencintai kesetiaan, dan hidup dengan rendah hati di hadapan Allahmu?"

Refleksi Universal:

Menariknya, kedua tradisi keagamaan ini memiliki titik temu dalam menekankan nilai tanggung jawab, keadilan, integritas, dan kesejahteraan bersama. Baik Islam maupun Kristen melihat korupsi bukan hanya sebagai pelanggaran hukum negara, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap kehendak Tuhan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan.

Kedua perspektif agama ini menyerukan pentingnya pertobatan dan pemulihan keadilan. Proses hukum yang transparan dan adil, pengembalian kerugian negara, serta reformasi sistemik dalam tata kelola BUMN menjadi langkah nyata yang sejalan dengan nilai-nilai agama dalam menyikapi kasus ini.

Penutup:

Kasus korupsi Pertamina ini merepresentasikan tantangan fundamental dalam tata kelola BUMN strategis di Indonesia. Meskipun penetapan tersangka merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, reformasi sistemik tetap diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Perkara ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali mekanisme pengawasan, regulasi pengadaan di sektor migas, dan politik hukum pengelolaan sumber daya strategis nasional. Keterbukaan dalam proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana kasus ini dapat mendorong pembenahan fundamental dalam tata kelola industri migas dan BUMN di Indonesia, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

loader